Kapolres Bogor AKBP Harun meyebutkan, LH menyerahkan uang Rp54 juta itu diserahkan ke Sekdes, setelah terkumpul dari hasil penggelapannya.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Sampah Medis di Bogor Dibayar Rp 1,5 Juta
"Uang itu diserahkan ke Sekdes, saat ini masih DPO. Masih kita telisik lagi, dan kita lihat apa masih ada calon (TSK) lainnya," katanya di depan wartawan.
LH ditangkap karena kedapatan memanipulasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Modus operandinya pelaku memalsukan data penerima BST Kemensos dengan cara menggandakan nama dan juga memasukan nama-nama warga Desa Cipinang yang sudah meninggal," kata Harun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku menggandakan sedikitnya 28 nama penerima BST dengan cara merubah nama alamatnya.
Kemudian ada dua orang yang telah meninggal dunia juga dicatut olehnya menggunakan jasa joki yang merupakan tetangganya sendiri.
"Jokinya adalah tetangga Desa Cipinang dibayar Rp 500 ribu per orangnya," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan para joki itu bisa mencairkan dana BST Kemensos di Kantor Pos Cicangkal Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.