Waduh! Rp54 Juta Dana Bansos di Bogor Diselewengkan Oknum Aparat Desa

- 13 Februari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /KabarLumajang.com/Pixabay.com/EmAji
ISU BOGOR - Polres Bogor menangkap salah satu oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, karena penyalahgunaan dana Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang dialokasikan untuk warga miskin.
 
Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang diselewengkan adalah sebesar Rp54 juta. Penangkapan langsung dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor, setelah adanya pengaduan penyalahgunaan dana bansos tersebut.
 
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Bansos dari Kemensos," kata Kapolres Bogor AKBP Harus dalam keterangan resminya.
 
 
 
Saat ini, lanjut Harus, pihaknya masih memburu keterdugaan adanya pelaku lain dalam penggelapan dana Bansos dari Kemensos ini
 
"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya," jelas Harun.
 
Salah satu oknum perangkat desa itu saat ini masih diperiksa di Polres Bogor untuk penyelidikan lebib lanjut.***

Editor: Rafik Maeilana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x