ISU BOGOR - Polres Bogor menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor sebagai DPO. Karena terlibat dalam penggelapan Rp54 juta Dana Bansos Bogor.
Polisi sebelumnya menangkap LH salah satu pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Senin 15 Februari 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun meyebutkan, LH menyerahkan uang Rp54 juta itu diserahkan ke Sekdes, setelah terkumpul dari hasil penggelapannya.
Baca Juga: Waduh! Rp54 Juta Dana Bansos di Bogor Diselewengkan Oknum Aparat Desa
"Uang itu diserahkan ke Sekdes, saat ini masih DPO. Masih kita telisik lagi, dan kita lihat apa masih ada calon (TSK) lainnya," katanya di depan wartawan.
LH ditangkap karena kedapatan memanipulasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Modus operandinya pelaku memalsukan data penerima BST Kemensos dengan cara menggandakan nama dan juga memasukan nama-nama warga Desa Cipinang yang sudah meninggal," kata Harun.
Baca Juga: Nah Loh! Penyalahgunaan Bansos Bogor di Desa Lain Sedang Diburu Polisi
Editor: Rafik Maeilana