"Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, cafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap jam 09.00 - 18.00 masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” beber Bima.
Sanksi Pidana
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa secara umum pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 checkpoint serta 1 tim crowd free road.
“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tapi tentang protokol kesehatan,"
"Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid, lalu mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” pungkasnya.***