ISU BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya meminta agar wisatawan yang akan berlibur ke Kota Bogor mempersiapkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen.
Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan mentolerir bilamana ada tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
“Jadi untuk tempat wisata pengunjungnya diminta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negative rapid tes antigen, yang masa berlakunya tiga hari,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa 22 Desember 2020.
Baca Juga: PSBMK Kota Bogor Diperpanjang: Mal Tutup Jam 7 Malam, Ibadah Natal Hanya Sekali
Ia menyebut, Pemkot Bogor akan mengawasi seluruh tempat wisata di Kota Bogor. Nantinya, Satgas tidak akan mentolerir pengunjung atau tempat wisata yang kedapatan melanggar ketentuan itu.
“Bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukan surat, tidak boleh masuk. Bila ada tempat wisata yang kedapatan melanggar itu, sanksinya jelas mulai dari denda hingga penutupan usaha,” tegas Bima.
Pada masa saat ini, Bima menyebut, pemkot terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga tempat wisata. Pemkot tidak akan memfasilitasi terkait rapid tes antigen.
Baca Juga: Gibran 'Tantang' Diperiksa dan Ditangkap Jika Terbukti, Pengamat: Itu Arogan
Ketentuan membawa hasil negatif rapid tes itu pun berlaku bagi warga Bogor atau warga diluar Bogor yang akan masuk ke lokasi wisata.