ISU BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Beberapa ketentuan mulai diterapkan terkait pembatasan aktivitas orang.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, pembatasan aktivitas mulai dari jam operasional bagi tempat usaha.
Selama delapan hari atau 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020; 1,2,3 Januari 2021, tempat usaha maksimal beroperasi pada pukul 19.00.
Baca Juga: SM Entertainment Tanggapi Dugaan Plagiat MV aespa Black Mamba: Mereka Menegaskan Tidak Ada Keberatan
“Selama delapan hari ini operasional tempat usaha maksimal operasional pukul 7 malam. Operasional untuk rumah makan cafe restoran toko toko mal hingga jam 7 diluar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa” kata Bima, Selasa 22 Desember 2020.
Selanjutnya pembatasan ibadah Natal. Bima meminta agar 26 gereja yang melakukan ibadah tatap muka memberlakukan ibadah hanya satu kali, tidak seperti biasanya bisa tiga atau empat kali ibadah.
Selebihnya, umat nasrani dapat melakukan ibadah secara virtual.
Baca Juga: SM Entertainment Tanggapi Laporan Terkait Dugaan Plagiarisme MV aespa Untuk Black Mamba
“Kapasitas gereja pun dibatasi hanya 50 persen. Pihak gereja nantinya, yang akan menyeleksi jemaat yang hadir. Kemudian juga tidak ada perayaan Natal. Ibadah diperbolehkan, tapi tidak boleh melakukan perayaan-perayaan,” kata Bima.