ISU BOGOR - Rencana pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan awal tahun 2021.
Program PPPK tahun 2021 ini untuk membuka jalan guna memperbaiki tingkat kesejahteraan para guru honorer.
Seleksi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk diangkat menjadi PPPK bisa diikuti oleh para guru honorer agar bisa mendapatkan gaji yang layak dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.
Baca Juga: Cigudeg Ibukota Kabupaten Bogor Barat, Iwan: Nanti Ada Kajian Baru
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bantah Rencana Naik Gaji Anggota Dewan, Ini Penjelasannya
tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.
Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres tersebut juga diatur soal skema kenaikan gaji secara berkala, tertuang dalam pasal 3.
"(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara." begitu bunyi pasal 3 ayat 1.
Selain itu, guru honorer yang diangkat jadi PPPK juga akan menerima tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.
Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional
-Tunjangan lainnya Besaran
Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***