6 Jam RS UMMI dan MER-C Di Klarifikasi Polisi Terkait Habib Rizieq, Begini Pernyataanya

- 1 Desember 2020, 07:04 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR – Selama enam jam beberapa orang dari Rumah Sakit UMMI dan perwakilan dari MER-C dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait Habib Rizieq oleh polisi di Mapolresta Bogor, Senin 30 November 2020.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 dan berakhir sekira 20.00. Penyidik Polresta Bogor Kota mencecar puluhan pertanyaan kepada pihak RS Ummi dan MER-C terkait dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor.

Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat mengatakan, dari pihak rumah sakit setidaknya ada 7 orang mewakili direksi, 1 dokter, dan 2 perawat yang memenuhi pemanggilan.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Bogor Hujan Sejak Pagi dan Waspada Hujan Petir Selasa Siang

“Untuk jumlah pertanyaan yang lainnya saya tidak tahu. Kalau saya 37" tutur Andi usai menjalani pemeriksaan, Senin malam.

Terkait isi pertanyaan, kata dia, seputar berkaitan dengan Habib Rizieq saat berada dalam perawatan sejak hari pertama hingga pulang pada Sabtu Sabtu 28 November 2020 malam.

"Kami sampaikan semua yang berkaitan habib Rizieq kami sampaikan dari 37 pertanyaan seputar terkait yang berkembang saat ini," paparnya.

Baca Juga: Pejabat Polda Jabar Inilah yang Sebut HRS 'Kabur' dari RS UMMI Bogor, Jadi Bukan Wartawan Lho!

Sementara, Head of Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menuturkan, ia diperiksa penyidik hingga enam jam dengan 50 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengengaku hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C, dan tes swab yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab saat mendapat perawatan di Rumah Sakit UMMI Bogor, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sumir Habib Rizieq ada di Sentul , Satgas Bogor Bingung

Pun demikian ia mengapresiasi Polresta Bogor Kota yang melakukan klarifikasi kepada lembaga yang dipimpinnya ini.

“Sehingga semuanya clear. Semoga penyidik puas apa yang kami sampaikan,” kata Sarbini.

Sarbini memaparkan, MER-C merupakan lembaga non goverment organization (NGO) yang independen, dan profesional. Pun demikian, itu tidak mau memberikan lebih rinci terkait hasil swab Rizieq dan detail isi pemeriksaan.

Baca Juga: Akun Instagram Jennie BLACKPINK Diretas Selama 2 Bulan, BLINK: Hargai Privasinya! 

Terpisah Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menuturkan, detail hasil pemeriksaan akan diterangkan pada Selasa  pagi.

“Besok pagi pak kapolres yang akan memberikan keterangan pers,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi tetap akan memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penolakan yang dilakukan pihak Habib Rizieq Shihab dan RS UMMI Bogor terhadap Satgas Covid-19.

Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor
Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor Isu Bogor
 

Hal itu ditegaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada awak media di Mapolresta pada Senin, 30 November 2020.

Menurut Hendri, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan karena hal ini bukan delik aduan melainkan pidana murni.  

“Kita periksa saksi dari pihak RS UMMI Bogor, Satgas Covid-19 dan MER-C,” kata Hendri.

Baca Juga: Karina aespa Dapat Dukungan dari Teman Lama, Ana Chaerim: Dia Gadis yang Berbakat 

Soal rencana pencabutan laporan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang juga Ketua Satgas Covid-19, Hendri menyatakan tidak bisa. Sebab, Hendri kembali menegaskan, hal itu bukan delik aduan melainkan pidana murni.

“Enggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni," tegas Hendri.

Bahkan, kata Hendri, karena sifatnya pidana murni maka polisi berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pembunuhan di Sigi Sebagai Tragedi Kemanusiaan 

Hendri memaparkan, delik pidana ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x