Hal itu ditegaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada awak media di Mapolresta pada Senin, 30 November 2020.
Menurut Hendri, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan karena hal ini bukan delik aduan melainkan pidana murni.
“Kita periksa saksi dari pihak RS UMMI Bogor, Satgas Covid-19 dan MER-C,” kata Hendri.
Baca Juga: Karina aespa Dapat Dukungan dari Teman Lama, Ana Chaerim: Dia Gadis yang Berbakat
Soal rencana pencabutan laporan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang juga Ketua Satgas Covid-19, Hendri menyatakan tidak bisa. Sebab, Hendri kembali menegaskan, hal itu bukan delik aduan melainkan pidana murni.
“Enggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni," tegas Hendri.
Bahkan, kata Hendri, karena sifatnya pidana murni maka polisi berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pembunuhan di Sigi Sebagai Tragedi Kemanusiaan
Hendri memaparkan, delik pidana ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.***