Dituding Tak Beretika dan Intervensi RS UMMI, Bima Arya: Ini Tidak Terkait Persoalan Politik

- 30 November 2020, 14:45 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya di Kebun Raya Bogor.*
Wali Kota Bogor Bima Arya di Kebun Raya Bogor.* /Dok Prokompim Pemkot Bogor

Dan tentunya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 di Kota Bogor.

Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Baca Juga: MER-C 'Tampar' Keras Bima Arya: Kurang Beretika dan Langgar Hak Pasien

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

"Berdasarkan pegangan, pedoman Undang Undang dan aturan di atas, kami melihat ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses,"

"Dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor yang tidak sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas tadi," ungkapnya.

Jadi, lanjut dia, kalau ada opini bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medik itu tidak benar.

"Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami,"

"yang menjadi fokus kami, yang menjadi ikhtiar kami lebih kepada proses koordinasi dan pelaporan," ungkapnya.

Menurutnya, ini penting karena diatur semuanya oleh Undang Undang dan aturan turunannya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x