MER-C 'Tampar' Keras Bima Arya: Kurang Beretika dan Langgar Hak Pasien

- 29 November 2020, 13:26 WIB
Ketua Presidium organisasi sosial kemanusiaan untuk korban perang, konflik dan bencana alam yang bergerak dalam bidang kegawatdaruratan kesehatan
Ketua Presidium organisasi sosial kemanusiaan untuk korban perang, konflik dan bencana alam yang bergerak dalam bidang kegawatdaruratan kesehatan /ANTARA/HO-Humas MER-C/


ISU BOGOR - Intervensi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menuai kecaman keras dari sejumlah kalangan. Khususnya dari tim medis yang tergabung dalam MER-C (Medical Emergency Rescue Committee).

Ketua Presidium MER-C dr. Sarbini Abdul Murad menyebut Bima Arya kurang beretika dan melanggar hak pasien yang sedang dirawat dan istirahat di RS UMMI Bogor.

Terkait dengan Habib Rizieq yang mempercayakan kepada MER-C untuk melakukan pemeriksaan dan pengawalan kesehatan.

Baca Juga: Rangkuman Habib Rizieq 'kabur' dari RS UMMI Bogor, Lewat Pintu Belakang Hingga Respon Pemkot Bogor

"MER-C mengirim beliau untuk beristirahat di RS UMMI Bogor. Namun mendapatkan perlakuan yang kurang beretika dan melanggar hak pasien dari Walikota Bogor," ujarnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bogor untuk mulai menyiapkan RS Darurat sebagai antisipasi lonjakan baru pasien COVID-19.*/
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bogor untuk mulai menyiapkan RS Darurat sebagai antisipasi lonjakan baru pasien COVID-19.*/ Dok Prokompim Pemkot Bogor

Hak pasien yang dilanggar adalah melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja, sehingga menganggu pasien yang sedang beristirahat.

Selain itu Bima Arya juga dituding tidak beretika dalam mempublikasi kondisi pasien kepada publik, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Kabur' Lewat Gerbang Belakang RS UMMI Bogor, Begini Kondisinya

"Walikota Bogor perlu belajar etika kedokteran tentang independensi tenaga medis dalam bekerja dan hak pasien untuk menerima atau menolak atas semua upaya pemeriksaan dan pengobatan yang akan diberikan tanpa ada intervensi atau tekanan pihak manapun," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x