Dalam melaksanakan tugasnya, tentu saya sebagai Ketua Satgas berpedoman pada Undang Undang dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bima Arya dan RS UMMI Bogor Sepakat Tunggu Hasil Swab Habib Rizieq yang Dilakukan MER-C
Baca Juga: Polemik Swab Habib Rizieq, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik Dibalik Isu COVID-19 Ini
Undang-Undang No 4 tahun 1984 dan Undang Undang No 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengatur penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang didalamnya mengatur pengecualian untuk melakukan tindakan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular.
Kemudian juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Bima Arya Sedang Bermain Drakor karena Ikut Mengusik Habib Rizieq
Baca Juga: Habib Rizieq Diganggu, Netizen: Pansos dan Carmuk Bima Arya Mah, Doakan Biar Dapat Kursi Menteri
"Yang didalamnya disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum (ancaman wabah penyakit menular),"
"Untuk identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang dalam melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.