Usai Polisikan RS UMMI hingga Habib Rizieq 'Kabur', Bima Arya dan Pemkot Bogor Malah Bungkam

- 29 November 2020, 15:26 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. / Instagram @bimaaryasugiarto/Instagram @bimaaryasugiarto

Komentarnya tersebut menuai reaksi dari para netizen lainnya. Bahkan tak sedikit yang mengungkit kasus-kasus korupsi di Kota Bogor

"Hei @BimaAryaS..kamu pengen benget sih tau rekam medis orang
Saya jg pengen tau donk alasan kamu minta Penangguhan Penahanan anak buah kamu yg jd Tersangka Korupsi?," tulis @dusrimulya.

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

Bahkan sebelumnya ada netizen yang membeberkan soal UU Kedokteran, Kesehatan dan Rumah Sakit. Bahwa apa yang sudah dilakukan Bima Arya beserta jajarannya dalam melaporkan RS UMMI Bogor adalah melanggar hak pasien dan rumah sakit

"Makin lama makin kelihatan lucu. Sudah ada aturan Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran. Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan, Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 57 dan 154 seolah di abaikan dan lebih mengedepankan arogansi kekuasaan," tulis @hukumdan.

Baca Juga: Bima Arya 'Ganggu' Habib Rizieq, Netizen: Pansos dan Carmuk, Doakan Biar Dapat Kursi Menteri

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan pihak direksi RS UMMI Bogor ke kepolisian karena menolak memberikan hasil pemeriksaan spesimen swab test Habib Rizieq.

Dalam laporan tersebut, RS UMMI Bogor dinilai menghalangi dan menghambat tugas Satgas COVID-19 dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kota Bogor.

Detailnya, pihak RS UMMI Bogor dianggap tidak mau memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol kesehatan dalam menangani pasien.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Kabur' Lewat Gerbang Belakang RS UMMI Bogor, Begini Kondisinya

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x