ISU BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengamankan 479, 40 gram barang bukti sabu, setelah polisi mengendus adanya pengedar barang haram tersebut di Kecamatan Citeureup di masa pandemi Corona virus Disease (Covid)-19 ini.
Pada Rabu, 16 September 2020, dua pelaku yang berada di rumah kontrakannya di wilayah Citeureup digerebek anggota Satnarkoba Polres Bogor.
Keduanya berinisial ND (30) dan J (26) yang kedapatan memiliki 479 gram sabu dan timbangan digital.
Baca Juga: Isolasi Mandiri, Arif Satria: Alhamdulillah Banyak Survivor Covid-19 Beri Semangat
ND dan J diketahui sebagai bandar Sabu setelah polisi menyelidiki pengedaran barang terlarang itu di wliayah hukumnya.
“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari Rabu, di sebuah kontrakan di daerah Citeureup Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 479,90 Gram sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital," tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.***