Masa Corona Rawan Narkoba, Polisi Endus Pengedar Sabu di Citeureup Bogor, 479 Gram Jadi Barang Bukti

- 20 September 2020, 14:46 WIB
Barang bukti sabu seberat 479,40 gram dan timbangan digital yang disita dari dua pengedar di Citeureup.
Barang bukti sabu seberat 479,40 gram dan timbangan digital yang disita dari dua pengedar di Citeureup. /Humas Polres Bogor



ISU BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengamankan 479, 40 gram barang bukti sabu, setelah polisi mengendus adanya pengedar barang haram tersebut di Kecamatan Citeureup di masa pandemi Corona virus Disease (Covid)-19 ini.

Pada Rabu, 16 September 2020, dua pelaku yang berada di rumah kontrakannya di wilayah Citeureup digerebek anggota Satnarkoba Polres Bogor.

Keduanya berinisial ND (30) dan J (26) yang kedapatan memiliki 479 gram sabu dan timbangan digital.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Arif Satria: Alhamdulillah Banyak Survivor Covid-19 Beri Semangat

ND dan J diketahui sebagai bandar Sabu setelah polisi menyelidiki pengedaran barang terlarang itu di wliayah hukumnya.


“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari Rabu, di sebuah kontrakan di daerah Citeureup Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 479,90 Gram sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital," tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x