Sebelum daftar, ada baiknya pelaku UMKM simak syarat yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bisa didapatkan dari desa.
Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan SKU.
Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Viral Jenazah Dibawa Pakai Motor, Kapolsek Citeureup: Orang Tua Tak Sabar