Ingat Sosialisasi Usai, Sanksi Pelanggar Masker di Kota Bogor Denda Rp100.000

13 Agustus 2020, 10:37 WIB
Razia Masker digelar tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon. /Dok Humas Pemkot Cirebon /

 

ISU BOGOR – Setelah melakukan tahap sosialisasi, Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) kini mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar masker di ruang publik maksimal Rp100.000.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, pemkot Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat.

Hal itu merujuk masih masifinya, penambahan kasus yang terjangkit  Covid-19 pada klaster rumah sakit/puskesmas, tempat kerja/perkantoran dan keluarga.

Baca Juga: KPAI Rekomendasikan Internet Gratis se-Indonesia Guna Mendukung Belajar Online 

“Maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64, seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp 100.000 " ujar Alma.

Kata dia, melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Alma menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya 

Di 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan. Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyatakan, regulasi ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.

“Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Kamis Pagi Mendung, Bogor Sepanjang Hari Hujan 

Sementara saat ini kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya.

“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Sempat Bermasalah, Pasar Induk Kemang Akhirnya Sah Dikelola Pemkot Bogor 

“Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian Syah.

Dia menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler