Uang Rp 10 Juta Dibuang ke Tong Sampah, Picu Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang

19 Agustus 2021, 19:53 WIB
Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith. Kuasa Hukum Ryan Jombang datangi Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti termasuk rekaman video. /

ISU BOGOR - Pengacara Verdy Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan penganiayaan terhadap Ryan Jombang oleh Habib Bahar bin Smith dipicu persoalan utang piutang. Habib Bahar marah saat uangnya Rp10 juta dibuang Ryan ke tong sampah.

Berdasarkan keterangannya, Habib Bahar pernah meminjam uang Ryan senilai Rp 10 juta. Namun, Bahar kerap menghindar.

"Ryan dipinjam uang beberapa bulan lalu untuk kebutuhan di dalam. Pada Sabtu 14 Agustus 2021 Ryan meminta paksa uang Rp 10 juta," papar Kasman dalam keterangannya, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Taliban Punya Blackhawks, Trump Sebut Biden Harusnya Bom Habis-habisan Perlengkapan Militer AS di Afghanistan

Setelah menerima uang itu, Ryan merasa kesal dan membuang uang sebanyak Rp10 juta itu ke tong sampah dan nampak Bahar tidak senang dengan kejadian itu.

Mungkin tidak terima, satu hari setelah pengambilan paksa itu, Ryan dianiaya. Meski demikian, kliennya itu memilih bungkam lantaran tak mau berurusan dengan pendukung Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.

Sejauh ini, Kasman masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk melaporkan Habib Bahar ke pihak berwajib.

Baca Juga: Rocky Gerung Bicara soal 'Jokowi 404 Not Found': Presiden Petugas Rakyat, Dia Bawahannya Rakyat

"Ada rencana buat lapor ke polisi. Saat ini kami perkuat bukti dulu ya, rencana kita di Mabes Polri. Kami juga tunggu klarifikasi dari pihak lapas untuk sanksi terhadap Habib Bahar," kata Kasman.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan, persoalan yang terjadi adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang memicu perselisihan.

Namun ia memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.

Baca Juga: SPOILER The Penthouse 3: Kim Hyun Soo Ancam Kim So Yeon di Depan Pers

“Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan di manapun, termasuk di dalam Lapas. Di mana menyatukan  orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. untuk itu lah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ungkap Mujiarto.

Namun demikian, pihaknya memastikan akan terus memberikan pembinaan bagi mereka. Salah satu tujuan nya adalah agar keduanya menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang  baik.

"Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas,” ujarnya.

Baca Juga: Soroti Jokowi yang Kurus, Megawati Banjir Pesan dan Kritik dari Netizen: Dear Bu Mega...

Diketahui, Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008. Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Sementara, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler