ISU BOGOR - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut menyoroti kasus penetapan tersangka kembali Habib Bahar bin Smith yang membuat korbannya sendiri heran karena laporan sudah dicabut.
Menurut Fadli Zon, hal tersebut murni diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama yang dilakukan secara berulang oleh penegak hukum.
"Ini bentuk nyata diskriminasi hukum n kriminalisasi ulama," kata Fadli Zon dalam akun twitternya meretweet pemberitaan soal keheranan korban yang sudah cabut laporan tapi Habib Bahar dijadikan tersangka lagi, Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Kembali Tersangka, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith: Ini Dibuat-buat dan Kriminalisasi
Sekadar diketahui, keheranan korban itu diungapkan langsung Hendy P sebagai Pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith.
Hendy P mengaku heran dengan penetapan tersangka Habib Bahar setelah memenangkan gugatan. Sebab, kedua pihak sudah sepakat untuk damai.
“Saya kaget dan bertanya-tanya, kenapa Habib Bahar tiba-tiba ditetapkan tersangka terkait kasus ini? Padahal Perkara ini sudah dari tahun 2018 dan para pihak didampingi masing-masing penasihat Hukumnya, sudah sepakat berdamai,” ungkapnya.
Baca Juga: Habib Bahar Kembali Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.