Berlaku Mulai Besok, Ini 6 Titik Sekat dan Check Point Pola Pembatasan PPKM Darurat Bogor Raya

6 Juli 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi pola pembatasan PPKM Darurat Bogor Raya. /Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Wilayah Bogor Raya mulai besok, Rabu 7 Juli 2021 akan memberlakukan pola pembatasan mobilitas dalam rangka PPKM Darurat Bogor Raya yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Rencana mulai besok pagi 06.00 WIB," kata Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa 6 Juli 2021.

Pola pembatasan mobilitas tersebut di antaranya menyekat kendaraan masuk di enam titik. Penyekatan tersebut selektif bagi pekerja esensial dan kritikal.

Baca Juga: 1.800 Karyawan Pariwisata Bogor Kebagian Vaksinasi Kedua di TSI, Aman?

"Sesuai aturan PPKM Darurat aja, ada sektor Kritikal dan sektor essensial," terangnya.

Adapun 6 titik sekat tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Keluar pintu tol/ Baranangsiang
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Salabenda
4. Simpang Pomad
5. Simpang Dramaga
6. Stasiun Bogor

Baca Juga: Segel Beberapa Perkantoran di DKI Jakarta, Anies: Ini Bukan Hanya Pelanggaran PPKM Darurat

Selain melakukan penyekatan di enam titik tersebut, akan diberlakukan juga check point di enam titik, di antaranya sebagai berikut.

1. Simpang Ekalokasari
2. Simpang Baranangsiang
3. Simpang BTM
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Veteran
6. SImpang Air Mancur

Baca Juga: 11 Ketentuan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

Kemudian akan ada penutupan jalur di keluar tol Bogor dari arah Ciawi dan keluar tol Borr dari arah Sentul. Lalu titik situasional yakni jalan sepi atau bebas kerumunan. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler