Dedie A Rachim Ajak ASN Pemkot Bogor Bersihkan Hati untuk Mencegah Gratifikasi

2 Juni 2021, 09:36 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ajak ASN di lingkungan Pemkot Bogor untuk membersihkan hati dalam mencegah gratifikasi. /Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dalam pengarahan pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bogor meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membersihkan hati.

"Jadi nomor satu, hati kita bersihkan terlebih dahulu. Soal gratifikasi itu diujung, hati kita bersihkan dulu. Jangan karena kewenangan tugas atau jabatan kita, kita mempersulit orang lain. Selama tidak ada masalah, berikan kemudahan untuk masyarakat," tambah Dedie.

Menurutnya, jika hati bersih maka segala capaian positif akan diperoleh. Maka dari itu, lanjut dia bersyukur Pemkot Bogor untuk kelima kalinya kerap mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya.

Baca Juga: AHY Kunjungi Kota Bogor Bertemu Bima Arya, Ada Apa?

"Langkah ini bukan merupakan langkah yang mudah. Atas bantuan dan pemahaman serta pengertian dari para ASN, kita bisa meraih WTP kembali," kata Dedie mengawali sosialisasi.

Soal gratifikasi dan segala aturan yang ada, menurut Dedie dari itu semua yang paling terpenting adalah esensinya.

"Semua ASN di lingkup Pemkot Bogor, kemudian harus paham mengapa upaya meminimalisir potensi korupsi harus dilakukan," katanya.

Baca Juga: Membersihkan Atap, Kuli Bangunan di Bogor Tewas Kesetrum

Hal itu untuk mencapai efektifitas pembangunan di Kota Bogor. Belum lagi, uang negara yang saat ini sedang terbatas.

"Dan juga inefisiensi anggaran dimana - mana sehingga menghambat pembangunan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Baca Juga: Link Download Logo dan 8 Banner untuk Meriahkan HJB ke- 539 Kota Bogor

Dimana unit tersebut berisi inspektur - inspektur pembantu dan khusus yang nantinya akan ikut mengawasi potensi gratifikasi di lingkup Pemkot Bogor.

Selain itu, ada sembilan ASN yang sudah tersertifikasi untuk menjadi pengawas gratifikasi.

"Kami masih terus berupaya membenahi diri, terutama di internal dalam rangka menghapus adanya stigma audit transaksional," katanya.

Selain itu, unit pengawasan yang sudah dibentuk kemudian akan secara masif melakukan sosialisasi. Baik ke perangkat daerah, hingga ke instansi - instansi pendidikan. Sehingga laporan - laporan terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh ASN bisa dilaporkan.

Kemudian, dengan adanya perubahan paradigma di bidang pengawasan, Inspektorat mengedepankan aspek pencegahan dengan mengoptimalkan peran aktif sebagai tim konsultasi.

"Jadi kami membuka ruang - ruang konsultasi yang nanti bagi semua perangkat daerah dalam pelaksanaan program, ada peran quality assurance atau penjaminan mutu melalui kegiatan review - review monitoring evaluasi," sambungnya lagi.

Kata Pupung, Inspektorat Kota Bogor juga berniat untuk meminimalisir tingkat temuan dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, pengawasan kepatuhan ini dilakukan juga untuk perangkat daerah yang memiliki risiko penyimpangan yang tinggi.

"Dan kemudian juga perlu diketahui, bahwa inspektorat daerah telah membentuk tim khusus yang tugasnya melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta audit - audit investigasi," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler