Setengah Kilo Tembakau Gorila Diamankan Polres Bogor, Pengedar Untung Rp 20 Juta

6 April 2021, 17:29 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Bogor, Selasa 6 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Lebih dari setengah kilo atau 590 gram tembakau siap edar digagalkan Polres Bogor. 7 pelaku transaksi melalui medsos instagram ikut ditangkap. Pelaku mengaku untung Rp20 juta dari transaksi narkoba itu.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan para pelaku hasil kerjasama dengan Kantor Bea Cukai wilayah Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para pelaku tersebut, ditangkap petugas gabungan dari 8 kasus yang berbeda yang terjadi di lingkungan wilayah hukum Kabupaten Bogor, sejak dua pekan terakhir.

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap Samin Tan DPO Korupsi PLTU Riau-1 yang Buron Sejak April 2020

"Selain 7 pelaku pengedar tembakau sintetis gorila, Polres Bogor juga menangkap 3 pengedar narkona jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram," kata Harun, Selasa 6 April 2021.

Berdasarkan keterangan para pelaku, 590,35 gram tembakau sintetis tersebut, dipesannya dari Makassar. Pemesanan dilakukan pelaku melalui akun Instagram @sins of god, dan dikirim melalui jasa pengiriman paket, dengan cara mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan pakaian.

"Jadi tembakau ini mereka pesan dari Makassar, dengan pemesanan melalui instagram. Dari situ, paket dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman, dengan tujuan Bogor," katanya.

Baca Juga: 1.000 PKL Minta Perhatian Terkait Revitalisasi Terminal Baranangsiang Jadi TOD

Menurut pengakuan pelaku, tembakau sintetis asal Makassar tersebut kembali dijual dengan cara melalui Instagram. "Para pelaku juga menjual tembakau sintetis ini lewat instagram, @guitar hero, @scarrysstuff dan @karaeng," ujarnya.

Dalam sekali transaksi, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta rupiah dalam satu kali transaksi.

"Jadi sistem penjualannya itu perpaket. Paket 5 gram harganya Rp450 ribu, dengan total keuntungan Rp20 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Atau bisa juga kami jerat dengan hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tutupnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler