ISU BOGOR - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembuang limbah medis Covid-19 yang sempat meresahkan masyarakat Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan terungkapnya kasus pembuangan limbah medis, setelah pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang viralnya penemuan sampah Alat Pelindung Diri (APD) dan limbah medis lainnya di dua kecamatan.
"Dalam kasus ini sebanyak sebanyak 2 orang tersangka berinisial WD (27) dan IP (21) langsung kita amankan," ungkapnya dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM di Babakanmadang
Ia melanjutkan keduanya merupakan oknum dari pihak pengelola limbah B3 pada salah satu hotel di Kota Tangerang. Hotel tersebut adalah tempat karantina pasien Covid-19 di Kota Tangerang.
"Adapun barangbukti yang berhasil kita amankan adalah berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid-19 dan dokumen kerjasama," katanya.
Barang bukti terseut disita karena terbukti dijadikan alat untuk membuang limbah yang jelas-jelas melanggar perundang-undangan dan hukum.
Baca Juga: Polres Bogor Batasi Relawan di Lokasi Banjir Bandang Gunung Mas Puncak
Sebagaimana tertuang dalam UU yang berlaku, mereka akan dikenakan pasal perbuatan melawan hukum terkait kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kegiatan mereka juga dianggap mengganggu keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan.
"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izinakan dikenakan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda 100 juta maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.***