Susah Masuk Laman info.gtk.kemdikbud.go.id ? Coba 9 Langkah Mudah Cek BLT Gaji Guru Honorer Ini

- 20 November 2020, 22:11 WIB
Ilustrasi BLT gaji guru honorer
Ilustrasi BLT gaji guru honorer /Ilustrasi BSU Kemendikbud

ISU BOGOR - Banyak calon penerima BLT gaji guru honorer yang susah masuk untuk login ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id karena error.

Persoalan itu diduga akibat tak sebandingnya server laman info.gtk.kemdikbud.go.id dengan banyaknya calon penerima BLT gaji guru honorer yang mengakses.

Untuk mengatasi sulitnya masuk laman info.gtk.kemdikbud.go.id, coba 9 langkah mudah cek BLT gaji guru honorer di akhir artikel ini.

Baca Juga: Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer

Namun penting diketahui, laman info.gtk.kemdikbud.go.id sejak awal diluncurkan 17 November 2020 kinerja servernya memang cukup lambat.

Sehingga saat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan program BLT gaji guru resmi diluncurkan dan sudah bisa dicairkan.

Laman tersebut sering terjadi error atau 502 bad gateway. Tapi tak perlu khawatir banyak cara untuk mengatasi susahnya akses sebuah web.

Baca Juga: 9 Solusi Cek BLT Gaji Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error, Nomor 3 Paling Jitu

Sebelumnya, Mendikbud mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tujuannya untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa.

"Membantu pendidikan anak-anak kita," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Maka dari itu, Nadiem berharap BLT gaji guru honorer ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Baik para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan.

Tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BLT gaji ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kemudian 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Nadiem: Penerima BLT Tenaga Honorer Mencapai 2 Juta Lebih, Guru, Dosen, hingga Tenaga Administrasi

Perlu diketahui, syarat calon penerima BLT gaji guru atau pengajar tenaga kependidikan (PTK) non PNS ini yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

2. Berstatus non-PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Untuk memastikan bantuan itu bisa disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BLT gaji guru honorer.

PTK guru honorer dapat mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Dua laman tersebut untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: 7 Langkah Antisipasi Erupsi Gunung Merapi Saat masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,

4. Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

5. Setelah lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan, jangan lupa sertakan dokumen yang dipersyaratkan. 

6. Saat di bank penyalur tunjukan ke petugas untuk diperiksa.

Namun bagi anda yang masih susah masuk login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, coba 9 langkah mudah ini:

1. Refresh Halaman

2. Hapus Browser Cache

3. Buka Situs dengan Incognito atau Browser yang Berbeda

4. Flush DNS

5. Tes di Perangkat Lain

6. Cek Error Log

7. Cek Plugin

8. Mengecek CDN

9. Hubungi Customer Support

Jika masih kesulitan coba cari tahu ke lembaga pendidikan tempat Anda mengajar.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x