2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Setelah melengkapi persyaratan dan berkas tersebut para penerima BLT guru honorer harus membawa dokumen persyaratan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 di Bogor, Kuotanya 600 Ribu Orang !
Baca Juga: Giliran Luhut Berkunjung ke AS Bertemu Donald Trump, Menhan AS Dipecat Usai Bertemu Prabowo
Baca Juga: Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung, Polisi: Bupati Bogor Bertanggung Jawab
Untuk mendapatkan kedua surat tersebut, calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta bisa mengunduhnya pada laman berikut ini: