Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung, Polisi: Bupati Bogor Bertanggung Jawab

- 19 November 2020, 08:50 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan 13 strategi dalam menangani Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat. Akibatnya rumah sakit Covid-19 di Kabupaten Bogor mulai penuh, Senin 5 Oktober 2020.*
Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan 13 strategi dalam menangani Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat. Akibatnya rumah sakit Covid-19 di Kabupaten Bogor mulai penuh, Senin 5 Oktober 2020.* /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Bareskrim Mabes Polri menilai terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizeq di Megamendung Bogor merupakan tanggung jawab bupati Bogor.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, merujuk peraturan PSBB berbeda antara DKI Jakarta dan Bogor.

Bila DKI Jakarta ketentuan Pergub dan  yang paling bertanggung jawab yakni Gubernur Anies Baswedan. 

Berbeda dengan Bogor yang mempunyai dan mengeluarkan peraturan PSBB tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Sri Mulyani Dukun Peramal RI 2045 Indonesia Jadi Negara Maju

Kata Argo, yang paling bertanggung jawab yakni pihak otoritas daerah aturan terkait larangan kerumunan yang berlaku adalah peraturan bupati atau wali kota setempat dan bukan Peraturan Gubernur seperti di DKI Jakarta.

"Untuk Jawa Barat yang dipakai itu aturan bupati dan wali kota di sana," papar Argo Rabu 18 November 2020.

Pun demikian, permohonan dari Bupati Bogor Ade Yasin yang dinyatakan positif Corona akan dijadwal ulang.

Baca Juga: Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Besok, Bupati Bogor Ditunda

Setidaknya ada 10 orang yang akan diperiksa terkait kerumunan yang terjadi pada acara Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pekan lalu.

Kesepuluh orang yang rencananya akan diperiksa pada Jumat, 20 November 2020 di Ditreskrimum Polda Jawa Barat adalah  Sekda, Camat Mega Mendung, Kades Mega Mendung, Kades Kuta, Kasatpol PP hingga Ketua RW 3 dan RW 1.

Rencananya proses klarifikasi ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 November 2020 di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: 4 Tim Lolos Semifinal UEFA Nations,: Italia, Belgia, Prancis, Spanyol dan Juara Eropa Portugal Gagal

"Dan tentunya nanti dari hasil klarifikasi akan ditindak, setelah nanti penyidik menemukan, adanya suatu, pelanggaran," kata Argo.

Sementara merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020.
Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020. Isu Bogor


Masa PSBB masih diperpanjang hingga akhir November 2020. Adapun beberapa ketentuan kelonggaran kebijakan yang dianggap bersentuhan dengan peningkatan ekonomi, seperti lokasi wisata, hotel, ritel hingga beribadah.

Hanya saja, dalam Perbub itu dijelaskan terkait batasan protokol kesehatan. Setiap orang yang berada di rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak, hingga pembatasan maksimal 50 persen kapasitas acara.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid Hingga Trending di Twitter, Mantan Menteri Ini Ikut Mendoakan

Dalam ketentuan itu juga diketahui sanksi denda administratif Perbup No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra AKB sudah jelas sanksi dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor terus bergulir.

Pasalnya, hingga saat ini polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prokes acara Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Vanessa Angel Terpaksa Pisah dari Bayinya Untuk Jalani Hukuman, Bibi Andriansyah: Mami Lagi Ujian

Acara Jumat pekan lalu itu, Habib Rizieq melakukan shalat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Markaz Syariah Megamendung.

Ribuan massa menyambut Habib Rizieq mulai dari Simpang Gadog dan pada saat itu, polisi menutup sementara akses lalu lintas kendaraan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x