Hal ini karena dalam persyaratan menerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta harus mencantumkan kedua syarat tersebut.
Selain 2 dokumen syarat tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT gaji honorer:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Lalu, dokumen yang harus diterima diantaranya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)