Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Cair Hari Ini

- 17 November 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi Subsidi BLT bagi guru honorer
Ilustrasi Subsidi BLT bagi guru honorer /unsplash.com/Mufid Majnun

ISU BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta Kemendikbud hari ini, Selasa 17 November 2020. Berikut cara mengecek dan syarat penerimanya. 

Untuk total guru yang menjadi sasaran penerima bantuan yang dalam tahap ini sebanyak 1,63 guru honorer pendidikan Negeri dan swasta.

Di luar guru honorer Kemendikbud, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 749,5 ribu orang.

Baca Juga: Cek BLT Gaji Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cair Hari Ini, 17 November 2020

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Subsidi Gaji ke-3,1 Juta Pekerja Cair Hari Ini

Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.

Pertama, email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

Baca Juga: Prakiraan BMKG, Cuaca Bogor Selasa Hujan Ringan Sepanjang Hari

Kedua tidak menggunakan email orang lain. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Bantahan Versi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Jumlah Personel Kami Terbatas

Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan. Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Sindir Anies yang Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x