Baca Juga: Prakiraan BMKG, Cuaca Bogor Selasa Hujan Ringan Sepanjang Hari
Kedua tidak menggunakan email orang lain. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Bantahan Versi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Jumlah Personel Kami Terbatas
Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan. Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Jokowi Sindir Anies yang Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***