Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Padahal Syarat Sudah Terpenuhi

- 13 November 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji gelombang 2 tahap 1 telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bogor Juga Berlanjut Sampai November 2020, Sebelumnya Pastikan Ini

Menurut data terbaru, Ida menyebutkan Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang.

Rincian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 pada Senin 9 November dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap 2 nya pada Kamis 12 November 2020 untuk 2.713.434 orang.

Ida menyebutkan setelah subsidi gaji gelombang 1 selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4 Tak Juga Menerima, Buruan Laporkan Secara Online Disini

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni gelombang 1 kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x