Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca Juga: Ketika Bahasa Inggris Jokowi 'Look Forward to Work Closely' untuk Biden dan Harris jadi Kontroversi
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.
Sebelumnya dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video intim yang disebut mirip Gisel tersebut. Sontak saja video ini menjadi viral di media sosial.
Kasus serupa juga terjadi tahun lalu. Peredaran video vulgar mirip Gisel menghebohkan media sosial. Gisel kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Apes Real Madrid Dihukum Pinalti dan Gol Bunuh Diri Melawan Valencia, Skor 4-1
Gisel saat itu mengaku sangat dirugikan atas informasi yang berkembang di media sosial saat itu. Belum diketahui kelanjutan kasus tersebut.***