Penyebar Konten Pornografi bisa Penjara, Kominfo Take Down Link Video Syur Mirip Gisel di Medsos

- 9 November 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi media sosial. Sedereret nama artis hingga selebtwit viral dan banyak dicuirkan netizen setelah video syur mirip Gisel muncul di internet.
Ilustrasi media sosial. Sedereret nama artis hingga selebtwit viral dan banyak dicuirkan netizen setelah video syur mirip Gisel muncul di internet. /PIXABAY/MrJayW


ISU BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan penyisiran dan menghilangkan take down link video vulgar mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang tersebar di media sosial (medsos).

Kominfo juga mengingatkan bila penyebaran konten pornografi dapat dipidana dan dijerat dengan hukuman penjara.

Patroli dan Penghilangan link dilakukan disejumlah flatform media sosial.

Baca Juga: Koreografi TREASURE Pada Lagu MMM Sepakat Diubah YG Entertainment, Berikut Pernyataannya

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan saat konten tersebut viral di medsos, Kominfo kemudian menelusuri di berbagai platform.

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," kata Dedy seperti dilansir dari Antara, Senin 9 November 2020.

Dedy mengingatkan penyebaran konten pornografi tersebut adalah pelanggaran hukum. Ada jerat pidana menanti para penyebarnya yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: INGAT! Bus Gratis Stasiun Bogor Hanya Sampai 21 Desember

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Ketika Bahasa Inggris Jokowi 'Look Forward to Work Closely' untuk Biden dan Harris jadi Kontroversi

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.

Ilustrasi // Bukan Hanya Jessica Iskandar dan Gisel Saja, Ini Deretan Artis yang Pernah Terjerat Kasus Skandal Video Panas
Ilustrasi // Bukan Hanya Jessica Iskandar dan Gisel Saja, Ini Deretan Artis yang Pernah Terjerat Kasus Skandal Video Panas Pikiran Rakyat

Sebelumnya dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video intim yang disebut mirip Gisel tersebut. Sontak saja video ini menjadi viral di media sosial.

Kasus serupa juga terjadi tahun lalu. Peredaran video vulgar mirip Gisel menghebohkan media sosial. Gisel kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Apes Real Madrid Dihukum Pinalti dan Gol Bunuh Diri Melawan Valencia, Skor 4-1

Gisel saat itu mengaku sangat dirugikan atas informasi yang berkembang di media sosial saat itu. Belum diketahui kelanjutan kasus tersebut.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x