ISU BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan penyisiran dan menghilangkan take down link video vulgar mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang tersebar di media sosial (medsos).
Kominfo juga mengingatkan bila penyebaran konten pornografi dapat dipidana dan dijerat dengan hukuman penjara.
Patroli dan Penghilangan link dilakukan disejumlah flatform media sosial.
Baca Juga: Koreografi TREASURE Pada Lagu MMM Sepakat Diubah YG Entertainment, Berikut Pernyataannya
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan saat konten tersebut viral di medsos, Kominfo kemudian menelusuri di berbagai platform.
"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," kata Dedy seperti dilansir dari Antara, Senin 9 November 2020.
Dedy mengingatkan penyebaran konten pornografi tersebut adalah pelanggaran hukum. Ada jerat pidana menanti para penyebarnya yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: INGAT! Bus Gratis Stasiun Bogor Hanya Sampai 21 Desember
Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".