"Nanti sisanya akan kami ungsikan di rumah warga dan di tempat saudara mereka. Namun untuk biaya hidup tetap ditanggung pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, BPPTKG Yogyakarta menaikkan status Gunung Merapi dari level II (waspada) ke level III (Siaga) pada Kamis 5 november, pukul 12.00 WIB.
Peningkatan status itu berdasarkan pemantauan aktivitas vulkanik sejak Juni 2020 hingga sekarang.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Potensi ancaman bahaya yang akan terjadi berupa guguran lava, lontaran material, dan awan panas sejauh 5 kilometer.
Daerah-daerah yang akan terdampak erupsi Merapi di antaranya, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Yogyakarta; Kecamatan Dukun, Magelang, Jawa Tengah; Kecamatan Selo, Boyolali; dan Kecamatan Kemalang, Klaten.***