Ia menjelaskan, dalam UU terbaru itu diatur sistem perizinan bagi UMKM yang mengajukan izin secara gratis melalui sistem online.
"Rohnya tetap sama, bahwa UU ini adalahnya untuk mencegah praktik korupsi. Memang kejadian dulu-dulu, setiap meja perizinan yang kita lewati. pasti ada kertas yang ditinggalkan."
"Tapi dengan UU ini bang, gak ketemu lagi barang (kertas) itu, karena sudah lewat elektronik semua," terang Bahlil.
Secara rinci ia menjelaskan, pengurus izin dapat mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Bila pejabat teknis tidak memberikan notifikasi dalam kurun tertentu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) secara otomatis izin itu akan keluar.
"Jadi kuatiran abang, sama dengan saya. karena lembaga OSS itu ada di BKPN dan saya sudah bilang dengan orang BKPM jangan coba main-main. karena mengurus UKM itu menguruk rakyat kecil," jelas Bahlil.
Baca Juga: Live Streaming ILC TvOne: Sesi 1 Kepala Staf Presiden Moeldoko Bicara Tema Setahun Jokowi - Ma'ruf,
Rizal Ramli yang mendapat jawaban itu pun nampak terkesima dan mengangguk tanda mengerti.***