Baca Juga: KAMI Tegas Dukung Demo Buruh dan Mahasiswa, Gatot Nurmantyo: Presiden Itu Pusing
Baca Juga: 8 Petinggi KAMI Ditahan Dugaan Langgar UU ITE, Syahganda Ditangkap Pagi Hari, Polri Jawab Singkat
"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side! Mereka bukan terorist atau koruptor," tegas Rizal Ramli dalam akun @RamliRizal.
Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga ikut menanggapi komentar dari Rizal Ramli yang mentwit tanggapan Jimly Asshiddiqie.
"Ini akan menjadi memori kolektif bangsa ketika hak berpendapat dibungkam, pelanggaran thd konstitusi. Legacy apa yang mau diwariskan?," tulis Fadli Zon.
Baca Juga: Baru Dua Hari Terima Bintang Jasa, Fadli Zon Kritik Pidato Presiden Jokowi Tidak Realistis
Baca Juga: Lantang, Fadli Zon: Pak Jokowi Semakin Banyak Gubernur yang Menolak Omnibus Law
Sekedar diketahui, 10 anggota KAMI, diantaranya Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam keterangan persnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan yang membuat Jumhur ditetapkan tersangka karena mengunggah cuitan yang bisa berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.
"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 15 Oktober 2020.