Baca Juga: Rizal Ramli Bongkar Skenario Demo Tolak Omnibus Law Sengaja Dibuat Rusuh
Baca Juga: Panas Kerugian Pertamina, Pendapat Rizal Ramli dan Ngabalin Jadi Ejekan Buat Ahok
Irjen Pol Argo juga menunjukkan salah satu cuitan Jumhur di akun Twitternya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur yang akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.
Argo mengatakan modus Jumhur adalah mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan.
"Milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelasnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya, Jumhur dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP. Jumhur terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun," pungkasnya.***