Rugikan Negara Rp16,807 Triliun Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 16 Oktober 2020, 06:50 WIB
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID /

ISU BOGOR - Kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,807 triliun membuat Pemilik PT. Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntut penjara selama seumur hidup.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Retno di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020 malam, dikutip IsuBogor.com dari Antara.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Heru Hidayat.

Baca Juga: Hamzah Haz Dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Usia 80 Tahun, Sekjen PPP Asrul Sani: Faktor Usia

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan," tambah jaksa Retno.

Baca juga: Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti Rp10,728 triliun

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,.

Dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara," tambah jaksa Retno.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah