Kejagung Tetapkan Pieter Rasiman Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

- 12 Oktober 2020, 23:11 WIB
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.*
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.* /Antara/Galih Pradipta./

ISU BOGOR - Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap Pieter Rasiman dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung sebagaimana dikutip IsuBogor.com dari Antara, Senin 12 Oktober 2020.

Hari menjelaskan Pieter yang merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Ini Sinopsis Film yang Ditonton Hotman Paris Terkait Omnibus Law, Kisah Nyata Ruth Bader Ginsburg

"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," ucap dia.

Jaksa penyidik menduga tersangka berperan membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, tersangka Pieter terancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dua Warga Kudus Tewas Setelah Tertimbun Longsor Tebing 10 Meter

Sementara empat terdakwa pada Senin yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun ini yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013 hingga 2018 Hari Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008 hingga 2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah