PSBB Jakarta, Resepsi Pernikahan Dilarang tapi Bioskop Boleh Buka

- 12 Oktober 2020, 21:38 WIB
ILUSTRASI resepsi pernikahan.
ILUSTRASI resepsi pernikahan. /PIXABAY/Pexels

ISU BOGOR - Pemprov DKI belum mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sementara bioskop dipekenankan beroperasi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, Senin 12 Oktober 2020. Ia menilai. pasalnya, resepsi pernikahan dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan warga.

"Resepsi belum boleh, kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak," ujar Bambang.

Baca Juga: Bogor Perpanjang Masa PSBB AKB 2 Minggu, Ojol Boleh Bonceng Penumpang Maksimal Pukul 10 Malam

Kata dia, orang yang hadir dalam acara resepsi pernikahan sulit diatur tempat duduk dan mobilitasnya. Hal ini berbeda dengan bioskop yang dapat dengan mudah mengatur tempat duduk pengunjung atau penonton.

"Kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk nggak ke mana-mana, tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana, itu yang dikhawatirkan, makanya yang boleh baru akad nikah," kata Bambang.

Pembukaan bioskop di DKI Jakarta tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Demo Mereda, Netizen Perang Tagar Omnibus Law

Bambang menjelaskan manajemen bioskop akan mengirimkan proposal pembukaan bioskop-bioskop yang berada di bawah manajemen yang bersangkutan.

Proposal ini berisikan protokol kesehatan yang disiapkan manajemen jika bioskop dibuka. Kemudian, kata Bambang, Dinas Parekraf akan mengirimkan proposal tersebut ke tim gabungan dari dinas terkait untuk menilai apakah proposalnya sudah sesuai aturan berlaku atau tidak.

Diketahui, Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB transisi selama 2 pekan ke depan, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Kondisi Halte Transjakarta yang Dibakar Massa Kini 'Cantik' Kembali, Begini Foto Sebelum dan Sesudah

Salah satu sektor industri pariwisata yang diizinkan beroperasi adalah aktivitas usaha pariwisata indoor, mulai dari meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah