ISU BOGOR - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama sebulan dan mulai Senin 12 Oktober 2020 Jakarta memasuki masa transisi PSBB selama 14 hari hingga 25 Oktober 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, Jumat 9 Oktober 2020.
Dengan masa transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pengunjung restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine in).
Baca Juga: Heboh, Salah Ucap : Melly Goeslaw Luar Binasa dan Bisa Menyengkesarakan Rakyat
Baca Juga: Cermati Draf UU Cipta Kerja, Bima Arya Protes Pasal 10, 34 Soal Kewenangan Daerah Tentang Izin Usaha
Beberapa aturan terkait dine in adalah kapasitas maksimal 50%, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu lalang, dan alat makan minum disterilisasi secara rutin.
Restoran yang memiliki izin live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Para pelayan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.***