"Serta, RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tandasnya.
Baca Juga: Sambil Tolak RUU Omnibus Law di Bogor, FSP RTMMSPSI Ungkap 63.000 Pekerja Rokok Menganggur
Disamping itu, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, RUU Cipta Kerja juga mengatur tentang mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dimana, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
"RUU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional."
"Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja," pungkasnya.***