Sementara, pada tahap kedua, warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan diizinkan melakukan ibadah umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di dua masjid suci Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi mulai 18 Oktober 2020.
Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 75 persen atau 15.000 jemaah per hari. Sama seperti di tahap satu, pembatasan kapasitas ini ditujukan untuk memastikan lagkah pencegahan penularan virus corona dilakukan secara efektif.
Untuk tahap tiga, warga negara dan masyarakat di dalam dan di luar wilayah kerajaan diizinkan melakukan umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di Dua Masjid Suci, mulai 1 November 2020 dan hingga akhir dari pandemi virus corona ditetapkan secara resmi atau pengumuman bahwa bahaya telah dilewati.
Baca Juga: Bogor Kembali Diguyur Hujan Es Sebesar Kepala Jari, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Di tahap ketiga, 100 persen kapasitas diberlakukan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona.
Artinya, ada 20.000 jemaah per hari. Pembatasan kapasitas yang sama juga akan diberlakukan di Masjid Nabawi di Madinah.
“Kedatangan jemaah dan pengunjung dari luar kerajaan akan bertahap dan dari negara-negara yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan risiko paparan virus corona,” jelas pihak kementerian.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Kota Bogor Diguyur Hujan Es Sebesar Kepala Jari
Pada tahap keempat, warga negara dan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerajaan diizinkan menjalankan umrah, mengunjungi Radwah di Masjid Nabawi di Madinah, dan shalat di dua masjid suci dengan 100 persen kapasitas, baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi.
Tahap ini akan dimulai saat otoritas Saudi memutuskan bahwa risiko pandemi telah dapat dinetralisasi.