KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

- 1 Februari 2024, 19:12 WIB
Juru Bicaara KPK, Ali Fikri.
Juru Bicaara KPK, Ali Fikri. /
 

ISU BOGOR - Meski mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar dan tetap melanjutkan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan analisis mendalam dan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait.

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Kamis 1 Februari 2024.

Ali Fikri menekankan bahwa keputusan ini telah melalui proses dan prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun Eddy Hiariej mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut tidak memengaruhi substansi materiil penyidikan KPK. Substansi materiil tentang dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini masih akan diuji di pengadilan tipikor.
 

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," jelasnya.

KPK tetap menunjukkan sikap menghormati terhadap keputusan praperadilan sebagai bagian dari kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi. Keberlanjutan pengusutan ini mencerminkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan dijalankan tanpa pandang bulu.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x