Kasus Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan SYL Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Cari Alat Bukti

- 7 Oktober 2023, 20:00 WIB
Mentan SYL
Mentan SYL /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ISU BOGOR - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Ade Safri, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Sapa Kaesang saat Acara Relawan di Bogor, Jokowi: Saya Nggak Ketemu

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," kata Ade.

"yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri dikutip dari PMJNews.

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Soal Edi Darmawan Ngaku Selipkan Uang ke Reza Indragiri karena Kasihan, Hotman Paris: Sekaya Apa Dia!

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x