Dua Pekan, Perintah Jokowi Kepada Luhut Turunkan Kasus Tinggi Corona di 9 Provinsi

- 15 September 2020, 21:10 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. /ANTARA/Reno Ensir



ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menurunkan kasus Corona atau Covid-19 di sembilan provinsi dalam waktu dua pekan. 

Sembilan provinsi tersebut adalah daerah yang punya kasus covid-19 tertinggi di Indonesia.

Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. Bali menjadi provinsi tambahan dari prioritas delapan provinsi sebelumnya.

Baca Juga: Hindari Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Satgas Covid-19: Satu Lapis dan Terlalu Tipis

Baca Juga: Pemerintah Klaim, Kasus Aktif Corona Di Berbagai Daerah Mengalami Penurunan

Delapan dari sembilan provinsi itu disebut menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

DKI menjadi provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi. Berdasarkan data 15 September 2020, data kasus covid-19 di DKI mencapai 56.175, bertambah 1.076 dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 43.226 dinyatakan sembuh dan 1.450 meninggal dunia.

Sementara Jatim berada di posisi kedua kasus covid-19 dengan jumlah kasus positif 38.809, dengan 31.243 sembuh dan 2.832 meninggal dunia.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Ditutup, Hasil Pengumuman via SMS 17 September

Baca Juga: Kemenaker Perluas 1.000 BLK Komunitas Lewat Serikat Pekerja

Luhut menyebut ada tiga sasaran yang harus dicapai untuk menurunkan kasus Covid-19, yakni menurunkan penambahan harian dan angka kematian atau mortality rate serta meningkatkan recovery rate atau angka kesembuhan.

Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19 di sembilan provinsi tersebut, Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyusun tiga strategi yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien covid-19, dan penanganan spesifik klaster-klaster penularan di tiap provinsi.

Operasi yustisi dinilai perlu diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

"Kita harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggaranya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik," katanya.

Baca Juga: Jokowi : Kita Sedang Kerja Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian Akibat Corona

Baca Juga: Tenang, Masa PSBB Jakarta Ojol Masih Boleh Beroperasi tapi Ada 5 Syaratnya

Untuk menekan laju penyebaran covid-19, DKI kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II mulai 14 September kemarin. Penerapan PSBB ini akan berlaku selama dua pekan mendatang dan dapat diperpanjang. 

Jumlah kumulatif kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 225.030 per 15 September 2020. Dari jumlah itu 161.065 dinyatakan sembuh dan 8.965 meninggal dunia.****

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x