Besok Jakarta PSBB Total, Berikut Daftar Aktivitas Boleh dan Tidak Boleh

- 13 September 2020, 19:51 WIB
Kawasan Ancol salah satu objek wisata yang akan tutup selama PSBB Jakarta
Kawasan Ancol salah satu objek wisata yang akan tutup selama PSBB Jakarta /Jakpusnews

ISU BOGOR - Mulai besok, Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan PSBB Total. Berikut daftar aktivitas yang diperbolehkan dan tidak selama dua pekan ke depan. 

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PSBB ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pergub ini diatur lima hal, yakni pembatasan aktivitas, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.

Terkait pembatasan aktivitas, Pergub ini mengatur pembatasan aktivitas hingga aktivitas yang ditutup.

Baca Juga: Mulai Senin Besok, Ketahuan Positif Corona Tidak Mau Isolasi Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

1. Aktivitas yang dibuka dengan kapasitas 50 persen

- 11 tempat usaha esensial: kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan

industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari

- Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

Baca Juga: Fadjroel Unggah Gambar Giant Sinidir Sukanya Ribut, Warganet: Mirip Postur 'Airlangga Hartanto'

- BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

- Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

- Pasar

- Pusat perbelanjaan atau mal

Baca Juga: Cegah Penularan Corona dari Jakarta saat PSBB Total, Ini Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya

2. Aktivitas yang dibuka dengan kapasitas 25 persen

- Perkantoran atau perusahaan swasta non-esensial

- Perkantoran atau instansi pemerintah pusat dan daerah

3. Aktivitas yang ditutup secara penuh

- Sekolah dan institusi pendidikan

- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

- Taman kota dan RPTRA

Baca Juga: PSBB Jakarta, Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku: Tenaga Kesehatan Terselamatkan

- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

- Tempat resepsi pernikahan) pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

- Fasilitas umum (tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang)

Baca Juga: 2 Kali Tak Pakai Masker di Jakarta Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Anies: Sanksi PSBB Kini Berjenjang

4. Aktivitas dengan persyaratan khusus

- Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat

- Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah