Bahas PSBB Total Jakarta, Anies Bertemu Ketua Komite Corona Airlangga Hari Ini

- 12 September 2020, 10:07 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat rapat koordinasi virtual bersama Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Kamis 10 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat rapat koordinasi virtual bersama Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Kamis 10 September 2020. /Chris Dale

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI akan bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian yang sekaligus menjabat sebaga Ketua Komite Penanganan Corona atau Covid-19, Airlangga Hartarto, Sabtu 12 September 2020.

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai Senin 14 September 2020.

Salah satu yang akan dibahas, kata Anies, terkait pelaksanaan PSBB di perkantoran. Pasalnya, dengan penerapan PSBB, menurut dia, mau tidak mau aktivitas atau kegiatan di perkantoran ditutup sementara dan diganti dengan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Info Jadwal Buka Tutup One Way Jalur Puncak di Masa PSBB Bogor, September 2020

“Untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian sebagai Ketua Satgas, detail pembatasan terkait perkantoran akan dibahas,” ungkap Anies.

Meskipun demikian, Anies tetap meminta perusahaan dan perkantoran untuk mulai melakukan pengetatan dan pembatasan secara mandiri dan serius. Hari ini, hingga Senin mendatang, harus dimanfaatkan untuk mengatur mekanisme kerja karyawan yang nanti akan kembali memasuki masa PSBB.

“Saya mengimbau khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius membatasi kegiatan perkantorannya. Besok ada pembahasannya, tetapi saya minta untuk mulai. Mengapa? Karena 10 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di Jakarta amat tinggi,” tegas dia.

Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan Masuk Puncak Bogor Setiap Akhir Pekan, Mulai Sabtu 12 September

Secara prinsip, lanjut Anies, aktivitas di kantor atau tempat usaha tetap tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB, kecuali 11 usaha esensial atau vital bagi kehidupan masyarakat. Namun, 11 usaha tersebut dibuka dengan tetap melakukan pembatasan secara ketat.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x