Sebelumnya, Polda Metro Jaya, memberikan ultimatum atau peringatan terakhir kepada Hadi Pranoto untuk bisa menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait herbal Covid-19. Jika tidak polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa.
"Nanti akan kita ultimatum karena di dalam aturan tidak ada pemanggilan ketiga, yang ada adalah surat izin membawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 September 2020
Baca Juga: Innalillahi, Kota Bogor Kembali Melaporkan 2 Meninggal dan 22 Kasus Baru Positif Corona Dalam Sehari
Dikatakan Yusri, sejak panggilan pertama hingga kedua, Hadi Pranoto tidak bisa diperiksa dengan alasan sedang sakit.
"Kita sudah memanggil saudara HP, pertama alasannya sakit dengan membawa surat dirawat. Kemudian panggilan kedua datang tapi alasannya masih sakit dan tidak bersedia untuk diperiksa," ungkapnya.
Yusri menegaskan, penyidik sedang berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto untuk menjadwalkan pemeriksaan pada pekan ini.
Baca Juga: Pelatih Mancini Boleh Lah, Setelah Timnas Italia Kalahkan Belanda 1-0
"Minggu ini kita akan tunggu dan mengharapkan kehadiran dari pada HP, kita berkoordinasi lagi. Tapi penyidik tadi sudah menyampaikan minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan kepada saudara HP," katanya.
Diketahui, penyidik pertama kali memanggil penemu herbal Covid-19 Hadi Pranoto untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, Kamis 13 Agustus 2020. Namun, melalui pengacaranya Hadi menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena sedang dirawat akibat sakit, di Rumah Sakit Medistra.
Kemudian, penyidik kembali memanggil Hadi untuk diperiksa pada Senin 24 Agustus 2020 Tapi Hadi menyatakan dirinya masih sakit dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.***