Diperingatkan Jemput Paksa, Penemu Obat Corona Hadi Pranoto Dipastikan Datang ke Polda Metro Jaya

- 8 September 2020, 19:57 WIB
Hadi Pranoto saat berbincang soal obat herbal Covid-19 bersama wartawan di Bogor.
Hadi Pranoto saat berbincang soal obat herbal Covid-19 bersama wartawan di Bogor. /Linna Stahrial /Linna Syahrial

ISU BOGOR – Tidak Mau dijemput paksa pengacara penemu obat Corona atau Covid-19 Hadi Pranoto, Muhammad Nur Aris memastikan kliennya akan kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pekan ini.

Hal itu ia utarakan terkait Polda Metro Jaya telah mengeluarkan ultimatum kepada Hadi Pranoto agar menghadiri panggilan penyidik. Jika tak kunjung hadir, maka penyidik akan menjemput paksa.

“Kalau saya kira terkait pemanggilan itu beliau intinya akan hadir sebagai warga negara yang baik ya. Beliau akan patuh karena ini negara hukum,” kata Aris saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Alfred Riedl, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Meninggal Dunia 

Terkait adanya ancaman penjemputan paksa dari penyidik, Aris menuturan itu kewenangan polisi dan hal yang lumrah.

“Itu kan memang tupoksinya ya. Memang aturan hukumnya seperti itu, ketika pemanggilan kedua tidak hadir akan dilakukan jemput paksa. Saya kira itu kewenangan penyidik lah,” ucapnya.

Atas dasar itu, Aris memastikan Hadi Pranoto akan memenuhi panggilan penyidik selama kesehatannya sudah pulih. Namun, sampai saat ini, dia sendiri mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana kesehatan kliennya.

Baca Juga: Gawat, Corona di Indonesia Tembus 200.000 Kasus dan Tertinggi di Asia Tenggara 

“Semuanya kan kalau soal kesehatan semuanya akan mengalami kondisi yang kadang kala tidak bisa diprediksi. Cuman karena kebetulan beliau dipanggil penyidik itu yang menjadi permasalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya, memberikan ultimatum atau peringatan terakhir kepada Hadi Pranoto untuk bisa menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait herbal Covid-19. Jika tidak polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa.

"Nanti akan kita ultimatum karena di dalam aturan tidak ada pemanggilan ketiga, yang ada adalah surat izin membawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 September 2020

Baca Juga: Innalillahi, Kota Bogor Kembali Melaporkan 2 Meninggal dan 22 Kasus Baru Positif Corona Dalam Sehari 

Dikatakan Yusri, sejak panggilan pertama hingga kedua, Hadi Pranoto tidak bisa diperiksa dengan alasan sedang sakit.

"Kita sudah memanggil saudara HP, pertama alasannya sakit dengan membawa surat dirawat. Kemudian panggilan kedua datang tapi alasannya masih sakit dan tidak bersedia untuk diperiksa," ungkapnya.

Yusri menegaskan, penyidik sedang berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto untuk menjadwalkan pemeriksaan pada pekan ini.

Baca Juga: Pelatih Mancini Boleh Lah, Setelah Timnas Italia Kalahkan Belanda 1-0 

"Minggu ini kita akan tunggu dan mengharapkan kehadiran dari pada HP, kita berkoordinasi lagi. Tapi penyidik tadi sudah menyampaikan minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan kepada saudara HP," katanya.

Diketahui, penyidik pertama kali memanggil penemu herbal Covid-19 Hadi Pranoto untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, Kamis 13 Agustus 2020. Namun, melalui pengacaranya Hadi menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena sedang dirawat akibat sakit, di Rumah Sakit Medistra.

Kemudian, penyidik kembali memanggil Hadi untuk diperiksa pada Senin 24 Agustus 2020 Tapi Hadi menyatakan dirinya masih sakit dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah