Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah telah menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9) berkoordinasi soal rencana ekspose penanganan kasus Pinangki tersebut.
"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febrie usai bertemu dengan pihak KPK.
Ia mengatakan ekspose kasus Pinangki tersebut akan digelar di Gedung Kejagung, Selasa pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Tragis, Ibu Asal Maroko Gigit Balita Hingga Tewas dan Ditemukan di Apartemen di Jakarta
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Orang Jabar Pintar Tapi Kurang Disiplin
"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka dengan pasal 5 huruf b UU 20/2001 berdasarkan hasil laporan etik Kejaksaan Agung. Ia juga diduga menerima uang 500 ribu dollar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Pada pasal tersebut, tersangka dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.***